Dua Perempuan diduga PSK diamankan Pol PP Padang di Sebuah Hotel. Dengan Transaksi melalui Aplikasi MiChat.

    Dua Perempuan diduga PSK diamankan Pol PP Padang di Sebuah Hotel. Dengan Transaksi melalui Aplikasi MiChat.

    PADANG, - Dua orang perempuan terjaring Satpol PP Padang, disalah satu hotel yang berada kawasan Gunung Pangilun, Kota Padang, Sumatera Barat, sekira pukul 16.50 WIB, Selasa 12 Juli 2022.

    Banyaknya laporan masyarakat, terkait adanya hotel yang dijadikan tempat melancarkan kegiatan maksiat, untuk melayani pelanggan para lelaki hidung belang, membuat Satpol PP bergerak cepat menjaga Trantibum di lokasi.

    "Alhamdulillah, masyarakat kita sangat peduli dengan lingkungannya, di salah satu hotel ini, dilaporkan masyarakat adanya aktifitas yang diduga dijadikan tempat transaksi lelaki hidung belang, saat kita lakukan pengawasan, kita dapati pasangan yang bukan suami istri berada dalam satu kamar, " ujar Mursalim.

    Keduanya langsung diamankan petugas ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka no 3 C Padang, untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.

    Saat didata dan diperiksa, petugas mendapati adanya aplikasi Michat dan transaksi antara wanita dengan pelanggan hidung belangnya, dengan penawaran harga sebesar tiga ratus ribu rupiah untuk satu kali kencan.

    Mirisnya kedua perempuan berinisial FE (19) dan IN (19), juga membawa anak yang masih balita, di Mako Satpol PP mereka mengakui, jika ada mendapati tamu lelaki dirinya bersama temannya saling bergantian untuk menjaga anaknya.

    "Kami gantian untuk menjaga anak pak, " jawab salah seorang perempuan kepada petugas,

    Selain itu, di saat bersamaan di lokasi petugas juga mengamankan dua orang laki-laki berinisial AY (18) dan YT (18), yang diduga sebagai mucikari, untuk proses lebih lanjut mereka juga turut diamankan ke Mako Satpol PP Padang. Tentu mereka juga akan di proses sesuai aturan yang berlaku.

    "Kita masih menunggu hasil dari PPNS untuk proses lebih lanjut, untuk sementara mereka masih di data dan masih dalam proses pemeriksaan, jika dari hasil penyidikan mereka terbukti sebagai penjaja seks komersial (PSK), kita akan kirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi, Solok, untuk pembinaan lebih lanjut, " tutur Mursalim.(**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Nama Wali Kota Padang dari Masa ke Masa,...

    Artikel Berikutnya

    Kecelakaan Beruntun di Sitinjau Lauik, Berawal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Banyak Kalangan Berharap Kasus Karen Diputus Hakim Berdasarkan Keadilan dan Ketuhanan yang Maha Esa
    Satgasud PAM VVIP KTT World Water Forum Amankan Wilayah Udara Bali
    Dandim 1715/Yahukimo Kunjungi Koramil 1715-03/Kurima Untuk Mengecek Perencanaan dan Persiapan Renovasi Kantor Koramil Kurima

    Ikuti Kami